Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!
Tidak hanya orang dewasa, Paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegaranya untuk melakukan perjalanan internasional.
Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya oleh karena itu harus sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak.
Sebagai dokumen identitas untuk perjalanan Paspor wajib untuk setiap orang yang melaksanakan perjalan keluar negeri.
Tidak hanya orang dewasa, Paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jika ingin membuat Paspor Anak maka orang tua anak yang akan dibuatkan Paspor bertindak sebagai pemohon agar penerbitan Paspor dapat diproses.
• Paspor Hilang ? Simak Cara Urus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Dendanya!
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri.
Syarat mengurus Paspor baru untuk anak Dilansir dari laman resmi Imigrasi, persyaratan pembuatan paspor baru anak sebagai berikut:
1. KTP elektronik orang tua yang masih berlaku
2. akta kelahiran atau akta baptis
3. Kartu Keluarga
4. Akta Nikah atau buku nikah orang tua
Cara mengajukan paspor baru anak Pendaftaran pengajuan paspor anak dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online-APAPO, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.
• Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!
Sementara itu, pemohonan Paspor Anak dilakukan dengan cara berikut:
1. Pemohon mengisi data aplikais yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.
3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
4. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.
Penerbitan Paspor Anak melalui beberapa tahapan berikut :
* Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
* Pembayaran biaya Paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
* Pengambilan foto dan sidik jari
* Wawancara, kedua orang tua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak
* Verifikasi
* Proses penyelesaian
Untuk biaya pembuatan Paspor baru anak, sebagai berikut:
Paspor biasa dengan 48 halaman Rp 350.000
Paspor elektronik 48 halaman Rp 650.000
Layanan same day expedite passport Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Orang tua dalam hal pembayaran dan pengurusan Paspor untuk anak bisa memilih pembayaran lewat transaksi perbankan yang diinginkan. (*)
Serbagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Anak"