Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!

Tidak hanya orang dewasa, Paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews.com
Ilustrasi Paspor Anak- Berikut Cara mengurus dokumen untuk anak berupa Paspor untuk melaksanakan perjalanan keluar negeri. 

2. Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.

3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

Penerbitan Paspor Anak melalui beberapa tahapan berikut :

* Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan

* Pembayaran biaya Paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih

* Pengambilan foto dan sidik jari

* Wawancara, kedua orang tua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak

* Verifikasi

* Proses penyelesaian

Untuk biaya pembuatan Paspor baru anak, sebagai berikut:

Paspor biasa dengan 48 halaman Rp 350.000

Paspor elektronik 48 halaman Rp 650.000

Layanan same day expedite passport Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Orang tua dalam hal pembayaran dan pengurusan Paspor untuk anak bisa memilih pembayaran lewat transaksi perbankan yang diinginkan. (*)

Serbagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Anak"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved