Info Stimulus
BSU Cair Hari Ini Ditransfer Langsung lewat Rekening Karyawan? Begini Cara Cek Status Penerima BSU!
BSU tahap III akan diberikan kepada 1,53 juta pekerja yang menerima Gaji Rp 3,5 juta perbulan dengan nominal yang akan diterima setiap pekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) kembali menyalurkan Bantuan Subsisdi Upah ( BSU ) tahap III, Pekerja atau karyawan yang dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tahap III akan diberikan kepada 1,53 juta pekerja yang menerima Gaji Rp 3,5 juta perbulan dengan nominal yang akan diterima setiap pekerja sebesar Rp 600.000.
Pencairan langsung dilakukan oleh Kemnaker melalui BPJS Ketenagakaerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian ketenagkerjaan Anwar Sanusi, Bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU tahap 3 pada 28 September 2022.
"Besok, direncanakan sudah salur ke rekening penerima," Ujar Anwar Sanusi kepada wartawan 27 September 2022.
• Kepastian BSU Tahap III Dicairkan Hari ini 26 September 2022, Cek Penerima BSU Secara Online Disini!
Bantuan ini diberikan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat saat harga bahan bakar minyak ( BBM ) naik yang dikhawatirkan akan ikut mengerek sejumlah harga bahan pokok seperti harga pangan dan lain-lainnya.
Penyaluran BSU Gaji tahap III masih sama dengan sebelumnya yaitu melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.
Alasannya adalah merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022.
Inilah syarat-syarat sebagai penerima BSU tahap III
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Bekerja sebagai penerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
4. Tidak termasuk dalam golongan ASN, TNi, dan Polri
5. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bansos lain, Seperti penerima program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan ( PKH ) atau bantuan produktif usaha ( UMKM ).
Nah, Jika memenuhi syarat tersebut anda dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap III, dapat melihat melalui laman laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap III
* Kunjungi situs kemnaker.go.id
* Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
* Lengkapi data untuk pendaftaran akun
* Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
* Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
* Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
* Lalu pilih cek pemberitahuan
* Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:
"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".
(*)
Sumber : Tribunpontianak