Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari jika melakukan mengakases pelayanan publik yang mempersyaratkan Kartu Keluarga.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga ( KK ) merupakan identitas yang termasuk dalam dokumen administrasi kependudukan yang secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten/kota.
Sebagai dokumen identitas yang berisi susunan anggota keluarga penulisan nama pada Kartu Keluarga kerap terjadi kesalahan dan tidak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari jika melakukan mengakases pelayanan publik yang mempersyaratkan Kartu Keluarga.
Pelayanan publik yang memerlukan Kartu Keluarga biasanya untuk mendaftar sekolah dan membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ) hingga buat KTP.
Oleh sebab itu maka dalam membuat dokumen Kartu Keluarga diperlukan ketelitian, terutama yang menyangkut identitas.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Buat Kartu Keluarga Setelah Menikah Beda Kabupaten, Cek Caranya Disini !
Bagaimana jika ingin merubah Kartu Keluarga akibat terjadi kesalahan penulisan nama ?
Pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jika pengetikan nama terjadi kesalahan tentunya berpengaruh pada dokumen lainnya , inilah alasan untuk merubah data tersebut dan menerbitkan yang baru dengan benar.
Perubahan data dapat dilakukan di Disdukcapil tempat KK dan KTP tersebut diterbitkan.
Perubahan data kependudukan seperti ini tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
* Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akta Kelahiran, perlu dibawa untuk menyesuaikan nama yang benar sesuai akta kelahiran.
* Fotokopi Ijazah terakhir jika ada Fotokopi buku nikah dan materai.
• Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru
Cara Mengganti Nama tak seusai akta kelahiran di Kartu Keluarga
Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.
* Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data pada kartu keluarga maka cukup menyiapkan fotocopy yang kartu keluarga yang salah dan menyerahkannya kepada Petugas di Disdukcapil.
* Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil )
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
* Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.
Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data Kartu Keluarga
* Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil.
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil.
* Proses ini biasanya memerlukan waktu satu hari kerja dan tergantung dari banyaknya antrean di Dukapil.
Jika mengurus perubahan data dikantor kecamatan juga bisa akan tetapi waktu perbaikannya bisa sampai 7 hari atau bisa juga lebih cepat.
Demikian cara ubah nama pada dokumen Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan yang ada di akta kelahiran, untuk mengurus perubahan data seperti ini belum bisa diakses secara online anda wajib mendatangi kantor Dukcapil secara langsung. (*)