Hantaru 2022

Peringatan Hantaru ke- 62, Ini Capaian dan Sejumlah Program Kantah Kubu Raya

Pada tahun ini, Kantah Kabupaten Kubu Raya juga mengikuti penilaian zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara....

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman, SH. 

Di antaranya adalah program Mediasi yang berguna untuk mencapai win-win solution.

Dalam satu minggu, biasanya Kantah Kubu Raya mengadakan mediasi dengan para pihak yang bersengketa sebanyak 3 kali.

Dan melakukan koordinasi dengan ombudsman RI setiap 2 bulan sekali.

Kantah Kubu Raya juga melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui program litigasi di pengadilan, biasanya dalam satu minggu Kantah harus menangani sekitar 3-5 perkara.

Hal ini sesuai dengan permen ATR BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Selain itu Kantah Kubu Raya juga melakukan penataan pertanahan melalui program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dimana output dari kegiatan ini berupa rekomendasi untuk dilanjutkan ke kegiatan konsolidasi tanah.

Dari kegiatan konsolidasi tanah tersebut maka sengketa lahan (tumpang tindih sertipikat tanah) yang terjadi bisa diselesaikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved