Info Stimulus
Daftar DTKS Kemensos Cuma Lewat HP? Begini Cara Ajukan BLT BBM dan PKH Untuk Diri Sendiri!
Penjelasan secara lengkap akan kami uraikan pada artikel berikut terkait cara-cara mendaftar jadi penerima manfaat ( KPM ) dari bansos PKH 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Di samping itu, yang daftar PKH 2022 juga bukan penerima bantuan lain dari pemerintah serta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Apabila sudah yakin memenuhi sejumlah syarat yang berlaku, pengusul bisa segera melalui alur proses cara daftar PKH 2022 secara mandiri dengan login ke aplikasi Cek Bansos, dengan tahapan berikut ini.
• Update Daftar Bansos PKH dan BPNT di Kemensos Secara Online di DTKS Bulan Agustus 2022
Tahap awal saat daftar PKH 2022 secara mandiri yakni segera ambil HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore maupun AppStore. ( KLIK Disini )
Jika belum terdaftar, maka harus registrasi akun terlebih dahulu karena menu Usul hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Tahap berikutnya, segera siapkan dokumen berupa KK dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah itu pengusul bisa pilih menu 'Daftar Usulan'.
Dalam tahap ini, pengusul bisa mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'.
Nantinya, data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK. Terakhir, pilih bansos yang diinginkan, misalnya PKH.
Pengusul yang ditetapkan sebagai penerima PKH 2022 dipastikan bakal dapat mencairkan bansos September berupa uang tunai dengan nominal berbeda sesuai kategori.
Setelah mendaftar di aplikasi Cek Bansos DTKS Kemensos, berikut ini kami sampaikan terkait Kategori dan nominal yang akan didapat jika menjadi KPM.
• Panduan Lengkap Cairkan BLT BBM Rp 600.000 Dari Kemensos September 2022, CEK DTKS Terlebih dahulu !
Kategori dan Nominal PKH
* Ibu hamil bakal dapat PKH 2022 Rp3 juta atau Rp750.000
* Balita usia 0-6 tahun dapat PKH 2022 Rp3 juta atau Rp750.000
* Siswa SD/sederajat dapat PKH 2022 Rp900.000 atau Rp225.000
* Siswa SMP/sederajat dapat PKH 2022 Rp1,5 juta atau Rp375.000
Siswa SMA/sederajat dapat PKH 2022 Rp2 juta atau Rp500.000