Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!

SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).- Digital Korlantas Polri akan mempermudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara Online, Simak syarat dan cara-caranya dalam artikel berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurusan dokumen berkendara berupa Surat Izin Mengemudi ( SIM )  Saat ini telah dipermudah dengan kehadiran Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menunjang perpanjangan masa berlaku SIM Kini masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan Perpanjangan SIM.

SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak hanya itu pengajuan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dihari Sabtu dan hari libur.

Aplikasi ini telah diluncurkan sejak 13 April 2021. Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjang SIM dengan lebih efisien.

Dengan mengajukan perpanjangan SIM secara online anda tidak perlu datang ke Satpas dan mengantre lama.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Namun sebelum memperpanjang SIM dengan cara online pastikan syarat-syarat dan ketentuannya harus anda penuhi.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM yakni:

* SIM lama Anda

* KTP

* Hasil RIKKES Jasmani

* Hasil Tes Psikologi

* Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan beberapa dokumen tersebut dalam bentuk File PDF.

Jika sudah  mempersiapkan persyaratan diatas ikuti langkah-langkah berikut ini.

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

* Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

*Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

* Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

* Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

* Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

* Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80 ribu sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Demikian cara perpanjangan SIM secara online, cara ini cukup anda akses dari rumah dengan jaringan internet yang stabil, kiranya informasi ini akan membantu mengatasi masalah dan mempermudah Perpanjangan SIM milik anda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved