Bebaskan Denda Administrasi Keterlambatan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat 2X Lipat
"Petugas pelayanan kami selalu overtime melebihi jam pelayanan, mungkin lebihnya sekitar 3-4 jam demi melayani jumlah masyarakat yang melaksanakan kew
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Edy Gunawan mengatakan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang dilaksanakan selama bulan Agustus 2022 dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Program ini diterapkan di seluruh unit layanan UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat yang tersebar di 14 kabupaten/Kota khususnya pada UPT PPD Pontianak Wilayah I. Saat ini realisasi pendapatan UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar telah mencapai 66,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 580,5 miliar.
Peningkatan ini dapat dilihat dari data yang dihimpun selama 1 bulan pembebasan, animo masyarakat sangat ramai memenuhi kantor samsat Pontianak, samsat Siantan dan samsat Kubu Raya dari hari senin hingga sabtu,
"Petugas pelayanan kami selalu overtime melebihi jam pelayanan, mungkin lebihnya sekitar 3-4 jam demi melayani jumlah masyarakat yang melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya. Dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat/perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor," ujarnya Rabu 7 Desember 2022.
• Nelayan Ungkap Kenaikan BBM Tidak Masalah: Tapi Kami Minta Pastikan Ketersedian Stok Selalu Ada
Edy mengatakan peningkatan diikuti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan/pengesahan STNK di unit layanan lainnya seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat dan samsat drive THRU juga mengalami lonjakan jumlah Wajib Pajak yang melaksanakan kewajibannya.
Capaian Pajak Kendaraan Bermotor selama bulan Pembebasan Denda Keterlambatan
selama bulan agustus UPT PPD Pontianak Wilayah I memungut Pajak Kendaraan bermotor sebesar 46,5 miliar rupiah, ini dua kali lipat dari rata-rata penerimaan yang kita terima. Biasanya di nilai kurang lebih 21,3 miliar rupiah.
Pada bulan September ini, Gubernur Kalbar melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua dalam meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban demi pembangunan daerah yang lebih cepat.
"Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kedepannya wacana kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dihapuskan jika kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa laku STNK-nya mulai diterapkan. Sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB," ujarnya.
Edy mengatakan optimis mengejar kekurangan Rp 195,7 miliar dalam kurun waktu 4 bulan ini dengan memaksimalkan sosialisasi secara masif terkait program pembebasan denda administrasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami maksimalkan semua media sosialisasi hingga ke pasar tradisional juga. Kami datangi bersama PT Jasa Raharja supaya dapat berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seluas-luasnya," ujarnya.
Fasilitas QRIS dan EDC pada layanan Samsat Drive Thru Museum
UPT PPD Pontianak Wilayah I kata Edy juga selalu berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kami mulai dari Drive Thru Museum dapat bayar gunakan QRIS dan EDC sehingga masyarakat tidak perlu bawa uang cash yang banyak lagi. Selama penerapan yang dimulai dari minggu ke-4 bulan agustus ini jumlah penerimaan yang gunakan fasilitas QRIS dan EDC sudah mencapai Rp 161 juta. Ya lebih cepat pakai scan QRIS dari smartphone dan tidak repot membawa uang yang banyak. nantinya akan kita terapkan diseluruh unit layanan dapat gunakan QRIS ini," ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda pada bulan September ini, agar tidak menumpuk di ujung periode.
"Tips kami ya lebih awal, jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrian dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News