Tips Naik Pesawat Agar Proses Check In Cepat dan Tepat Waktu Penerbangan

Berikut tips naik pesawat yang bisa dilakukan penumpang agar cepat dan tepat jadwal penerbangan udara Anda.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat - Tips Naik Pesawat Agar Proses Check In Cepat dan Tepat Waktu Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tips naik pesawat yang bisa dilakukan penumpang agar cepat dan tepat jadwal penerbangan udara Anda.

Untuk Check In online (daring) merupakan salah satu metode Check In untuk pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat.

Metode ini bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi maskapai penerbangan.

Check-in online kerap dinilai dapat menghemat waktu lantaran calon pelaku perjalanan bisa menghindari antrean setibanya di bandara, apalagi jika hanya membawa bagasi kabin.

Grafik Penumpang Pesawat Naik, Keungan Garuda Diprediksi Membaik

Berikut sejumlah tips terkait check-in online yang wajib diketahui, menurut rangkuman Kompas.com, Rabu 21 September 2022:

Tips check-in online pesawat

1. Pahami ketentuan check-in online

Secara garis besar, proses check-in online setiap maskapai penerbangan hampir sama. Pelaku perjalanan wajib memasukkan kode booking dan nama belakang terlebih dahulu, agar dapat memperoleh e-boarding pass yang akan ditunjukkan ke petugas di bandara.

Namun, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (11/2/2022), salah satu pembeda antara maskapai yang satu dengan lainnya adalah periode check-in. Selain itu ada pula ketentuan soal barang-barang apa saja yang boleh dibawa.

Oleh sebab itu, penting bagi calon pelaku perjalanan untuk memahami syarat check-in online agar bisa naik pesawat.

2. Siapa saja yang bisa check-in online?

Dilansir dari smartertravel.com, walau check-in online dianggap memudahkan, namun metode ini tidak berlaku bagi semua calon pelaku perjalanan.

Maskapai penerbangan Lion Air, contohnya, menerapkan syarat soal siapa saja yang bisa melakukan check-in online melalui aplikasi.

Metode ini, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022), tidak berlaku bagi:

- Pelaku perjalanan dengan jumlah penumpang lebih dari 10 orang dalam satu tiket (group booking).
- Pelaku perjalanan yang membutuhkan bantuan khusus di bandara, misalnya:
- Penumpang dalam kondisi hamil.
- Unaccompanied Minor (UM) atau anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendirian.
- Penumpang yang membutuhkan kursi roda, stretcher case, atau penanganan khusus lainnya.
- Pelaku perjalanan dengan penerbangan lanjutan beda maskapai, contohnya penerbangan Batik Air dilanjutkan Lion Air, Wings Air, atau maskapai lainnya.
- Bayi berusia di bawah dua tahun yang tidak menempati tempat duduk.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved