Lengkap, Cek Disini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah: SHM HGB HGU dan Hak Pakai!

Artikel ini akan memberitahu Anda semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan sertifikat tanah, mulai dari balik nama sampai meningkatkan HGB ke SHM

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Artikel ini membahas tentang cara mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah lengkap dengan rincian biaya yang diperlukan mulai dari pengurusan SHM,HGB,HGU dan Hak Pakai. 

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU/SHGU)

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU dapat digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Sama seperti HGB, HGU juga berlaku maksimal 60 tahun.

Sertifikat Hak Pakai Berjangka Waktu

Sesuai dengan namanya, sertifikat hak pakai berjangka waktu merupakan surat yang mengizinkan pemegang surat untuk menggunakan lahan pada jangka waktu yang ditentukan. Lahan ini bisa milik negara atau milik orang lain.

Biaya Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Tanah

Untuk pembuatan semua jenis sertifikat, perubahan sertifikat, serta perubahan nama pada sertifikat, biaya pendaftarannya sama yaitu Rp50.000,00. Kecuali bila hak atas tanah diberikan untuk Badan Hukum maka biaya pendaftarannya Rp100.000,00.

Biaya Pengukuran Tanah

Saat membuat permohonan pembuatan Sertifikat Tanah ke BPN ( Badan Pertahanan Nasional ), pertama-tama petugas dari BPN akan datang pada lahan yang akan dibuat sertifikatnya dan melakukan pengukuran tanah. 

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!

Biaya pengukuran tanah dengan luas kurang dari atau sama dengan 10 hektar:

Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)500×HSBKu+Rp100.000

Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1000 hektar:

Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)4.000×HSBKu+Rp14.000.000

Untuk luas tanah lebih dari 1000 hektar:

Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)10.000×HSBKu+Rp134.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved