Rincian Pendapatan DPR RI Terbaru 2022 - Mulai Gaji, Tunjangan hingga Dana Pensiun Seumur Hidup
Berikut rincian besaran penghasilan anggota DPR RI terbaru tahun 2022 mulai dari Gaji, Tunjangan hingga dana pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran penghasilan anggota DPR RI terbaru tahun 2022 mulai dari Gaji, Tunjangan hingga dana pensiunan.
Masa jabatan Anggota Dewan di DPR hanya menjabat lima tahun namun mendapatkan Gaji pensiunan seumur hidup.
Rincian Gaji dan Tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sedangkan untuk ketetapan Gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
• Bocoran Gaji Buruh Terbaru Tahun 2023 - Cek Upah Minimum Karyawan Tahun Depan Disesuaikan?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Gaji Anggota Dewan DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
• Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.