Bocoran Gaji Buruh Terbaru Tahun 2023 - Cek Upah Minimum Karyawan Tahun Depan Disesuaikan?
Berikut bocoran Gaji Pekerja atau buruh terbaru tahun 2022, cek Upah minimum karyawan tahun depan ada penyesuaian dari pemerintah?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bocoran Gaji Pekerja atau buruh terbaru tahun 2022, cek Upah minimum karyawan tahun depan ada penyesuaian dari pemerintah?
Sidang pleno terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 digelar.
Sidang tersebut dihadiiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Dewan Penguapahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat Pekerja / buruh.
Melansir Kompas.com, hasil dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ini kan dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023.
• Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021.
Formulanya digunakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri ditemui di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Putri juga menjelaskan, pihaknya tidak menutup ruang dialog terhadap para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang memprotes aturan PP 36.
Namun, harus berdasarkan kajian.
Meskipun begitu, Kemnaker tetap tidak ingin mengubah atau merevisi formula perhitungan upah minimum yang telah diatur melalui PP 36/2022 tersebut.
"Depenas hari ini tetap sepakat PP 36, tapi dengan membuka ruang dialog. Kalau cuma PP 36 plek, kesannya kita ini otoriter. Tapi ada arahan dari Bu Menteri buka ruang dialog," lanjutnya.
Di sisi lain, Depenas juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepala-kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Indonesia.
• Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun
Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal data.
"Kemnaker akan segera melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam lingkup yang lebih besar mengenai apa itu upah minimum dan filosofinya, dan juga penetapannya," ujar Putri.
Sebelumnya diberitakan, tahun 2022 ini saja, Kemenaker menetapkan upah minimum naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.