Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Kamis 22 September 2022 JL. Parit Baru Titik Lokasi Bank BRI
Dengan Adanya SIM Keliling Pontianak, maka pelayanan dari Satlantas Polresta Pontianak mampu menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini 22 September 2022 seperti biasanya SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM C dan SIM A, SIM Keliling Pontianak dioperasikan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Dengan Adanya SIM Keliling Pontianak, maka pelayanan dari Satlantas Polresta Pontianak mampu menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat.
Hal ini juga dapat meminimalisir ramainya antrean perpanjangan SIM dipolresta pontianak.
Untuk warga pontianak dan sekitarnya jika ingin memperpanjang SIM C atau SIM A pastikan dokumen kelengkapan administrasi anda telah siap.
Sebagai informasi petugas SIM Keliling hanya akan melayani perpanjangan masa berlaku SIM, sementara untuk penerbitan SIM baru belum bisa dilayani.
Jika anda ingin membuat SIM baru wajib untuk datang langsung ke polresta pontianak.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Pada bagian terakhir kami juga menyajikan peta digital yang mudah diakses dari Goggle Maps agar mempermudah anda yang ingin datang ke gerai SIM Keliling Pontianak.
Inilah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak September 2022 sebagaimana yang kami rangkum dari sumbernya langsung.
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Parit Baru (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 ).
• Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI
Sumber : Polresta Pontianak
Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Dokumen SIM merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh kepolisian untuk memberikan legalitas kepada seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya.
Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM dengan Kategori SIM A anda akan dikenakan biaya Rp 80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C Pemohon akan dikenakan biaya 75.000.
Hal ini telah diatut dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut :
* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
* 18 tahun untuk SIM CI
* 19 tahun untuk SIM CII
* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
* 21 tahun untuk SIM BII
* 22 tahun untuk SIM BI umum
* 23 tahun untuk SIM BII umum.
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Berikut ini Tips yang dapat anda ikuti saat memperpanjang masa berlaku SIM pada gerai SIM Keliling Pontianak.
Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C ( Saat Menemui Petugas SIM Keliling)
1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Demikian informasi update terkait jadwal SIM Keliling Pontianak, anda bisa bisa mengikuti peta digital yang telah kami sediakan dibagian akhir artikel ini untuk agar lebih mudah mencapai lokasi. (*)
Jalan Parit Baru Titik Lokasi Bank BRI