Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Kamis 22 September 2022 JL. Parit Baru Titik Lokasi Bank BRI
Dengan Adanya SIM Keliling Pontianak, maka pelayanan dari Satlantas Polresta Pontianak mampu menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat.
Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Dokumen SIM merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh kepolisian untuk memberikan legalitas kepada seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya.
Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM dengan Kategori SIM A anda akan dikenakan biaya Rp 80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C Pemohon akan dikenakan biaya 75.000.
Hal ini telah diatut dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut :
* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
* 18 tahun untuk SIM CI
* 19 tahun untuk SIM CII
* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI