Besaran Gaji PPPK Terbaru Disebut Naik 20 Persen Plus Dapat Uang Pensiun

Gaji PPPK terbaru yang ramai dibahas soal kenaikan 20 persen hingga dapat uang pensiun lengkap dengan penjelasan Kemenpan RB.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara
Ilustrasi - Tenaga PPPK DKI Jakarta sedang menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin 25 April 2022. BKN mengungkapkan bahwa jabatan pelayanan publik bakal diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Rincian Gaji Perawat Indonesia Terbaru September 2022

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.

PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved