Besaran Gaji PPPK Terbaru Disebut Naik 20 Persen Plus Dapat Uang Pensiun
Gaji PPPK terbaru yang ramai dibahas soal kenaikan 20 persen hingga dapat uang pensiun lengkap dengan penjelasan Kemenpan RB.
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
• Rincian Gaji Perawat Indonesia Terbaru September 2022
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Besaran-Gaji-PPPK-Terbaru-Disebut-Naik-20-Persen-Plus-Uang-Pensiun-Kemenpan-RB.jpg)