Lokal Populer

Wali Kota Pontianak Pinta Warga Laporkan Kepada Dinas PUPR Terkait Pohon Rindang

menyarankan jika warga menemukan pohon rindang agar segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Tim TRC dan relawan penanggulangan bencana BPBD Kota Pontianak, saat melakukan evakuasi pohon tumbang. Pontianak, Kalimantan Barat. Minggu, 18 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai terhadap pepohonan yang sudah rindang.

Ia menyarankan jika warga menemukan pohon rindang agar segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR.

"Kota Pontianak ini memang rawan terhadap angin puting beliung untuk di beberapa titik riskan sehingga kita waspadai. Maka jika ada warga melihat pohon yang rindang agar melaporkan ke Pemerintah Kota," ujarnya, Senin 19 September 2022.

Ia menyarankan agar warga tidak melakukan pemangkasan ataupun penebangan sendiri, lantaran bisa merusak dan juga berbahaya.

BMKG: Pohon Tumbang di Kota Pontianak Akibat Belokan Angin Sebabkan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus

Sementara itu, Dinas PUPR melalui bidang pertamanan dan lainnya secara rutin melakukan pemangkasan terhadap pepohonan yang ada di Kota Pontianak terkhusus di jalanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya insiden pohon tumbang atau patah ke jalanan.

Hendra Kurniawan selaku Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Dinas PUPR Kota Pontianak menyampaikan, bahwa larangan bagi warga untuk melakukan penebangan pohon masih berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Dalam isi Perda tersebut pada Bab IV Tertib Kebersihan bagian kedua pasal 12 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang/badan dilarang merusak, mencabut, memindahkan, membakar, menguasai dan/atau menebang pohon pelindung, tanaman penghijauan termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di fasum atau fasos baik yang ditanam oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat, kecuali atas izin Walikota.

Apabila melanggar Perda tersebut. Maka setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.

"Aturan itu yang tertuang dalam Perda nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum masih berlaku. Untuk itu, warga bisa membuat permohonan ditujukan ke Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dan nantinya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Pangkas Pohon Rindang

Insiden pohon tumbang akibat hujan deras yang disertai angin kencang di Kota Pontianak pada Minggu 18 September 2022 tuai komentar dari masyarakat terdampak.

Suharto pengurus Dhafin Transport, sebab mobil rental taksi miliknya yang sedang parkir di depan Kantornya tersebut, terkena runtuhan pohon tumbang yang terjadi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI).

Ia mengaku bahwa sebenarnya telah bersurat kepada Dinas PU untuk melakukan penebangan pada pohon tersebut. Namun ketika tiba, para petugas tidak menebang seutuhnya pohon itu melainkan hanya memangkas saja.

Hujan Deras yang Disertai Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon dan Sebabkan Banjir di Pontianak

Berdasarkan Perda Kota Pontianak No 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Bab IV Tertib Kebersihan Bagian Kedua Pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa, Setiap orang/badan dilarang merusak, mencabut, memindahkan, membakar, menguasai dan/atau menebang pohon pelindung, tanaman penghijauan termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di fasum atau fasos baik yang ditanam oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat, kecuali atas izin Walikota.

Oleh karenanya Suharto mengaku bahwa sebenarnya ia bisa saja melakukan penebangan pohon itu sendiri, namun dengan adanya aturan tersebut membuat tidak bisa melakukan penebangan.

Puncaknya hingga kemarin pohon tersebut tumbang karena hujan yang yang disertai angin kencang.

Padahal sebelumnya untuk mengantisipasi insiden ini ia telah meminta agar pohon tersebut untuk ditebang oleh Dinas terkait.

"Sebenarnya kemaren saya sudah minta sebelum kejadian ini saya kan sudah minta ke Dinas PU, mereka datang cuma dipapas jak, ada saya nyuratin kesana ada 3 bulan yang lalu lah," ucapnya. Senin, 19 September 2022.

"Makanya, sebenarnya bisa aja kita nebang sendiri cuman kan nggak dibolehkan. Kan kenak denda kalau kita motong sendiri, makanya kita kan serba salah. Tapi secara apanya saya waktu itu sudah nyurati kesana cuma mereka datang mereka papas aja, nggak diselesaikan semuanya," lanjutnya menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa memang akibat insiden tersebut hanya menyebabkan kerugian materil yang tidak begitu besar.

"Alhamdulillah sih cuman satu mobil jak penyok, terus tadi kan sudah saya pergi ke bengkel, orang bengkel untuk nyelesaikannya 500 ribu dia minta sama kami. Alhamdulillahnya itulah pas Mobil lagi keluar," ucapnya.

Namun demikian meskipun tidak menyebabkan kerugian materi yang besar namun insiden pohon tumbang seperti itu sangat membahayakan, baik untuk masyarakat yang tinggal disekitar lokasi kejadian maupun para pengguna jalan yang melintas.

Menanggapi insiden dan keluhan masyarakat ini, Firdaus Zar'in Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Fraksi Nasdem mengatakan bahwa seharusnya Dinas terkait dari Pemkot harus melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon-pohon wewenangnya tersebut.

Sebab menurutnya apabila hal ini sampai menimbulkan korban, maka masyarakat bisa saja melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action kepada Pemkot.

"Kuncinya kan di pemeliharaan dan pengawasan, begitu ditanam dipelihara diawasi, Karena masyarakat bisa melakukan Class Action itu kalau sampai di timpa, mati gitu, kecelakaan kan," ucapnya. Senin, 19 September 2022.

"Pemeliharaannya kan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, jangan misalnya begitu ditanam, dibiarkan, sudah besar akarnya sudah keluar dan lain sebagainya nanti tumbang kan merusak jalan dan sebagainya," lanjutnya menjelaskan.

Olehnya pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon-pohon ini sangat diperlukan, sebab insiden pohon tumbang ini sudah sering terjadi khususnya di Kota Pontianak ini.

"Jadi, pengawasan dan pemeliharaan itu perlu setelah ditanam, ini kan sudah banyak kejadian pohon tumbang," ucapnya.

Oleh karenanya Firdaus meminta kepada Dinas terkait dan Walikota untuk memperhatikan terkait dengan lingkungan, apalagi beberapa bulan terakhir di Kota Pontianak ini sering terjadi banjir dan angin kencang yang kerap menimbulkan insiden-insiden yang tidak diinginkan.

"Ini harus benar-benar diperhatikan gitu ya, kita minta kepada Dinas terkait lah bersama Walikota untuk ini. Karena Kota Pontianak ini dalam waktu berapa bulan ini sering terjadi banjir, pasang surut, banjir rob dan sebagainya," ucapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved