Sekolah Disegel
Pemkot Pontianak Bikin Laporan ke Polisi Atas Penyegelan SD Negeri 41 Pontianak Utara
Ia bercerita, bahwa penyegelan bermula lantaran dalam proses ahli waris tanah tersebut merasa ganti rugi tanah disana tidak bisa dikuasai oleh ahli wa
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak hari ini Senin 19 September 2022 telah melaporkan ke pihak kepolisian atas penyegelan Sekolah Dasar (SD) Negeri 41 Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat yang diduga disegel oleh pihak ahli waris.
Wako Edi menerangkan, alasan dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran, aksi yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah mengganggu terhadap fasilitas publik terkhusus aktivitas proses belajar mengajar di sekolah itu.
"Hari ini kita laporkan polisi, karena akibat penyegelan itu sudah mengganggu fasilitas publik. Ini atas nama pemerintah bukan pribadi, tidak sewena-wena, sehingga harus kita proses," tegasnya.
Kata Wako Edi menceritakan terkait persoalan itu, bermula sejak tahun 1976 sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak.
Ia bercerita, bahwa penyegelan bermula lantaran dalam proses ahli waris tanah tersebut merasa ganti rugi tanah disana tidak bisa dikuasai oleh ahli waris sehingga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri, bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Namun hasil dari gugatan itu, Wako Edi menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak dinyatakan sebagai pemenangnya.
"Pemkot dalam hal ini menang dan MA tidak menyatakan milik mereka (penggugat)," jelasnya.
• SDN 41 Pontianak Utara Disegel, Ahli Waris : Tidak Pernah Dapat Ganti Rugi Sejak 1976
Selain itu, Wako Edi menerangkan alasan Pemerintah Kota Pontianak melaporkan ke pihak kepolisian lantaran lahan di lokasi bangunan SD Negeri 41 Pontianak Utara ini sudah masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Pontianak.
Untuk itu, dirinya menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang telah melakukan penyegelan tersebut.
Pasalnya menurut Wako Edi, seharusnya mereka mengikuti aturan ataupun undang-undang yang berlaku.
"Seharusnya pengadilan negeri sebagai mengeksekusi, bukan mereka (ahli waris) main segel-segel saja. Dan hari ini kita dari bagian hukum melaporkan ke polisi," katanya.
Menurut Wako Edi, karena Indonesia merupakan negara hukum, maka wajib mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan.
Pihaknya pun mempersilahkan kepada ahli waris jika ingin menggugat. Namun harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku melalui pengadilan negeri dan tidak boleh main segel tanpa ada prosedur hukum yang jelas.
Atas penyegelan tersebut sehingga berdampak terhadap proses belajar mengajar di SD Negeri 41 Pontianak Utara.
Namun demikian, Wako Edi memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung walaupun melalui daring atau secara online.
"Pembelajaran saat ini secara daring. Kami sudah perintahkan Disdikbud agar siswa tetap belajar secara daring. Kemudian kita upayakan agar penyegelan segera dibuka," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News