Cara Dapat Subsidi Gaji tapi Belum Jadi Peserta BPJS, Cek Daftar dan Syarat BSU 2022 Terbaru
Berikut cara dapat Subsidi Gaji tapi belum jadi peserta BPJS, simak daftar dan syaratnya BSU 2022 terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara dapat Subsidi Gaji tapi belum jadi peserta BPJS, simak daftar dan syaratnya BSU 2022 terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji BLT BPJS tahap pertama kepada para pekerja yang berhak menerima.
Nah, untuk syarat penerima BSU, tentunya pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek.
Selain itu, pendapatan upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
• Jawaban Soal Tes Wawancara Kerja Jika Ingin Dapat Gaji Besar di Perusahaan
Namun, bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan.
Harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun
Perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah. Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.
"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita kepada Kompas.com, Minggu 18 September 2022.
Sanksi bagi perusahaan tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.
"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tegas dia.
• Terlalu Sering Mengeluh Gaji Kecil Ternyata Bisa Bikin Otak Cepat Tua
Langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji pada tahap pertama dengan jumlah penerima 4.361.792 pekerja.
Dari hasil audit, terdapat 249.740 pekerja gagal menerima salah satu bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).
Kemudian, pekan berikutnya, Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk tahap II. Sebelum penyaluran, pemerintah harus melakukan pemadanan serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.