Kesal Lahan Miliknya Digunakan Tanpa Izin, Mu'in Gugat LSK ke PN Sambas
Mu'in melalui kuasa hukumnya, Charlie Nobel S.H, M.H, menerangkan, kasus ini berawal pada perjanjian sewa menyewa atas lahan milik kliennya kepada LSK
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Gugatan Mu'in, seorang pemilik tanah di Kabupaten Sambas kepada seorang pria berinisial LSK, dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas.
Mu'in menggugat LSK ke PN Sambas lantaran kesal dengan perbuatan LSK yang masih kerap kali memanen hasil kebun dan beraktivitas diatas tanah miliknya padahal sudah kerap kali ia larang.
Mu'in melalui kuasa hukumnya, Charlie Nobel S.H, M.H, menerangkan, kasus ini berawal pada perjanjian sewa menyewa atas lahan milik kliennya kepada LSK di Oktober 2015 lalu.
Namun, sejak Januari 2021 lalu, LSK tidak pernah lagi membayar sewa kepada Mu'in seperti tahun-tahun sebelumnya.
• Warga Singkawang Tenggelam di Sungai Mandai Kapuas Hulu
Mu'in lantas meminta LSK untuk tidak lagi bercocok tanam dan memaneh hasil kebun di tanah miliknya. Namun, permintaan ini malah diacuhkan oleh LSK.
"Klien kami sudah memberikan peringatan kepada LSK, namun peringatan ini juga tidak pernah digubris sama sekali," ujar Charlie Nobel kepada Tribun, Sabtu 17 September 2022.
Merasa kesal dengan perbuatan LSK, Mu'in melalui kuasa hukumnya, Charlie Nobel S.H, M.H, Deny kristanto, S.H, dan Akbar Firmansyah, S.H, M.H. melakukan gugatan ke PN Sambas dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2022/PN.SBS.
Hingga pada 15 September 2022 kemarin, Hakim PN Sambas memutuskan perbuatan LSK merupakan perbuatan melawan hukum dan memenangkan Mu'in pada perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News