Solusi BSU Tak Cair 2022 Meski Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Calon Penerima

Solusinya berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022, pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2022 padahal sudah memenuhi syarat bisa menanyakannya

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar laman bpjs ketenagakerjaan
Foto pengecekan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Cek sendiri status penerima BSU September 2022. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) tahap 1 tahun 2022 mulai direalisasikan.

Peserta yang memenuhi syarat dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mulai menerima pencaiaran di rekening bank himbara.

Namun muncul pertanyaan bagi sebagian peserta yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima tapi tak kunjung menerima padahal sudah memenuhi syarat.

Pengecekan melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sudah dinyatakan lolos sebagai calon penerima begitu pula di Kemnaker.

Cair sejak awal pekan ini mulai dari tanggal 13 September hingga tanggal 16 September 2022 sejumlah peserta tak kunjung menerima.

Solusinya berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022, pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2022 padahal sudah memenuhi syarat bisa menanyakannya langsung ke pihak Kemnaker.

Belum Dapat BSU? Cek List Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Terbaru 2022

Terdapat nomor telpon untuk dihubungi di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175.

Supaya bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 Rp600.000.

Kemnaker akan memproses dengan melakukan verifikasi ulang data calon penerima BSU 2022.

Perlu diketahui syarat untuk mendapatkan BSU terdiri dari 5 poin.

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Berpenghasilan paling tinggi maksimal Rp3,5 juta.

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan tercatat sebagai PNS, anggota TNI dan Polri.

6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BLUM dan PKH.

Cek Status Penerimaan BSU

- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan NIK, Nama, nama ibu kandung hingga nomor telpon.

- Klik lanjut.

- Muncul status lolos atau tidak sebagai penerima BSU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved