Aturan Baru Tes PCR-Antigen di Syarat Naik Pesawat Mulai Senin 19 September 2022 Semua Maskapai

Cek lagi aturan Tes PCR dan Antigen dalam Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai Senin 19 September 2022 di semua Maskapai penerbangan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan tes swab Covid-19 - Aturan Tes PCR-Antigen di Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Senin 19 September 2022 Semua Maskapai. 

Sementara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved