Desa Batu Lintang Kapuas Hulu Menunjang Kemandirian Desa dengan Jaga Kelestarian Alam
Balitbang Kalbar menemukan desa yang luar biasa dalam menjaga kelestarian alamnya dan sudah mendapatkan ber-bagai penghargaan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Penelitian dan Pengem-bangan (Balitbang) Ka-lbar melakukan kajian Kebijakan Strategis Adat Istiadat Kalimantan Barat dalam Pengemban-gan Adat Menuju Desa Mandiri.
Penanggungnjawab Tim Peneliti sekaligus Kepala Balitbang Kalbar, Herkulana Mekarryani menjelaskan untuk daerah studi ka-sus kali ini Balitbang Kalbar memilih Desa Batu Lintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar yang berjarak 72 km dari Putusibau.
Dengan demikian dibahas lebih lanjut dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pihak terkait, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis 15 September 2022.
Dari FGD tersebut, Tim Peneliti Litbang juga menyampaikan hasil pengumpulan data mengenai adat istiadat terkait upaya-upaya menjaga ketahanan ling-kungan.
Baca juga: Pemkot Pontianak Targetkan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan SPALD-T di Martapura Tuntas Tahun 2023
Berdasarkan data tersebut, ketahanan lingkungan seperti tidak adanya pencemaran air, udara, tanah, dan limbah di sungai dapat berkem-bang dalam rangka menunjang kemandirian desa di Kalbar.
Herkulana menjelaskan disinilah Balitbang Kalbar menemukan desa yang luar biasa dalam menjaga kelestarian alamnya dan sudah mendapatkan ber-bagai penghargaan.
Diantaranya penghargaan Kalpataru 2019 kategori Penyelamatan Lingkun-gan, Equator Prize dari Program Pembangunan PBB.
“Jadi dalam menjaga ke-lestarian lingkungan di desa tersebut, Komuni-tas Dayak Iban Sungai Utik Temenggung Jalai Lintang, membagi zona wilayah pengelolaan ka-wasan hutan adat mer-eka menjadi beberapa bagian,”ujar Herkulana.
Diantaranya zona konservasi, tidak diizinkan aktivitas pen-ebangan, zona hutan galau atau zona cadan-gan, berfungsi jika di zona pemanfaatan tidak tersedia pohon yang besar untuk keperluan pembangunan rumah. Hutan yang tersedia di zona ini bisa dilaksana-kan tebang pilih.
Sedangkan untuk zona pemanfaatan, di zona ini dapat dilaksana-kan tebang pilih dan da-pat dimanfaatkan untuk lahan pertanian, sawah, ladang juga terdapat zona HP, hutan tengkawang dan karet.
“Melalui sistem ini mereka dapat menjaga kelestarian alamnya. Sistem ini juga sudah mendapatkan restu dari pemerintah setempat sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Ta-hun 2018 tentang Pen-gakuan dan Perlindun-gan Masyarakat Adat,” jelasnya.
Herkulana berharap hasil penelitian ini akan menjadi acuan pemerintah untuk kede-pannya. Persisnya acuan dalam pengembangan sumber daya dan adat istiadar menuju desa mandiri. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News