Cek Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Rincian Tunjangan
Berikut rincian besaran Gaji PNS terbaru bulan Oktober 2022 lengkap dengan rincian Tunjangan bulanan yang akan diterima per tanggal 1 Oktober 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji PNS terbaru bulan Oktober 2022 lengkap dengan rincian Tunjangan bulanan yang akan diterima per tanggal 1 Oktober 2022.
Para Aparatur Sipil Negara ASN dan juga Pegawai Negeri Sipil PNS yang mencakup TNI Polri hingga pensiunan akan menerima Gaji setiap bulannya per tanggal 1.
Hingga saat ini besaran Gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
• Cek Gaji dan Tunjangan Para Menteri Era Kabinet Presiden Jokowi Terbaru Tahun 2022
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Gaji Kurir Shopee Express Terbaru 2022, Berminat Daftar?
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS