Cara dan Syarat Daftar BLT BBM 2022 Lengkap Dengan Cara Cek Sebagai Penerima BLT Rp 600.000

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 untuk penerima manfaat.

Editor: Peggy Dania
IST/tribunnews
Ilustrasi BLT BBM Bersubsidi-Artikel ini membahas mengenai cara-cara yang mudah dilakukan oleh masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima BLT BBM dan cara mendaftar pada Link Kementerian Sosial sebagai langkah awal terdata di DTKS, Hal ini penting mengingat Kementerian Sosial menjaring data dari DTKS untuk menyalurkan BLT BBM kepada 20,65 Juta orang penerima manfaat pengalihan subsidi BBM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan langsung tunai atau BLT BBM merupakan salah satu Bantuan Sosial yang disalurkan oleh pemerintah dalam mengatasi dampak kenaikan harga BBM yang baru dilakukan pada awal September 2022.

Dengan digulirkannya BLT BBM sebesar Rp 600.000 pemerintah berharap hal ini dapat terus menjaga daya beli masyarakat.

BLT BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia dara ini didapat Kemterian sosial dari penjaringan DTKS.

Berdasarkan Data yang dirangkum Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Instagram resmi milik Kementerian Sosial RI, indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang.

Nantinya warga penerima manfaat akan mendapatkan undangan untuk pencairan BLT BBM dikantor Pos.

Lalu, apa saja syarat hingga cara mengecek untuk mengetahui bahwa Anda salah satu penerima BLT BBM

Simak artikel ini hingga selesai agar anda mudah memahami proses pendaftaran, mengingat beberapa masyarakat masih mencari informasi terkait tata cara mendapatkan BLT BBM tahun 2022.

Cara Lengkap Cek Bantuan Sosial PKH, BLT BBM Hingga BPNT dari HP KLIK Cekbansos,Kemensos.go.id!

Syarat Penerima BLT BBM

* Warga miskin atau rentan miskin.

* Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

* Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam DTKS Kemensos.

* Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Cara Daftar BLT BBM

Masyarakat harus mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM ini. Caranya pun cukup mudah, hanya menggunakan KTP dan dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui google play store.

2. Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru".

3. Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.

4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Klik "Buat Akun Baru".

6. Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM.

7. Selanjutnya klik "tambah usulan".

8. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP.

9. Tunggu beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tersebut akan muncul.

Sampai di sini tahap mendaftar BLT BBM sudah selesai. Selanjutnya silahkan cek data penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek BLT BBM melalui situs cekbansos.kemensos.go.id ( Link )

Cek BLT BBM melalui situs cekbansos.kemensos.go.id  mudah dan dapat dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data provinsi, Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "ikon" untuk mendapatkan kode baru.

6. selanjutnya klik tombol "CARI DATA". Maka sistem akan mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

Apabila terdapat keluhan, Anda bisa menghubungi command center di nomor 021 171. Command center ini siap melayani 24 jam.

Demikian informasi seputar cara-cara dan syarat untuk daftar BLT BBM tahun 2022 yang kami berikan kepada para pembaca, kiranya informasi ini akan memberikan manfaat dan dapat diikuti dengan benar. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved