DPRD Sambas Gelar Sidang Paripurna Bahas APBD Perubahan dan 2 Raperda Inisiatif
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ir H Arifidiar MH didampingi Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I dan Wakil Ketua III DPRD Sambas Suriadi.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas kembali melanjutkan pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan 2 rancangan Perda Inisiatif DPRD Sambas.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ir H Arifidiar MH didampingi Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I dan Wakil Ketua III DPRD Sambas Suriadi.
Agenda Paripurna tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 dan Pendapat Bupati Sambas terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Perlindungan Produk Lokal.
Paripurna dihadiri 33 orang anggota DPRD Sambas, diantaranya Fraksi Partai Gerindra 6 orang, Fraksi PDI Perjuangan 5 orang, Fraksi Partai Golkar 6 orang, Fraksi Partai Nasdem 4 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 5 orang, Fraksi PKB 2 orang dan Fraksi Persatuan Demokrat 2 orang.
• Bupati Sambas Satono Lepas 126 Pekerja Migran Indonesia yang Resmi Bekerja di Malaysia
Sementara itu, dari eksekutif hadir secara langsung Bupati Sambas, H Satono, Sekda, Asisten dan para Staf Ahli Bupati Sambas maupun para undangan dari Pimpinan OPD se Kabupaten Sambas.
Anggota DPRD Sambas Fraksi PDIP Perjuangan, Mardani mengingatkan bahwa rancangan Raperda tersebut bukan sekedar menaikkan atau menurunkan.
Dia berpandangan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, mengatakan bahwa proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran. Tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi tolak ukur dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dia menambahkan, perubahan APBD dalam tahun berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi pendapatan daerah sehingga menyebabkan defisit atau surplus anggaran.
“Hendaknya dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran, indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja dengan kekuatan APBD yang sangat terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pemda Sambas diharapkan untuk dapat melaksanakan pembangunan dengan skala prioritas dan bersentuhan bidang kehidupan masyarakat.
“Rancangan Perubahan APBD ini, kami harapkan akan dapat memberikan penyempurnaan terhadap berbagai program atau kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang optimal,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News