Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022

Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana cara dan syarat untuk memperpanjang Golongan SIM B1 dilengkapi dengan biaya perpanjangan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Polri.go.id
Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 HUT Bhayangkara ke-74,-Berikut ini syarat dan ketentuan untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 secara online dari situs Korlantas Polri, cara ini memudahkan pemohon pada hari libur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti registrasi terhadap seorang pengendara  dan Identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai bentuk persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan Kendaraan Bermotor.

Setiap orang yang mengendarai wajib untuk dilengkapi dengan SIM, Begitu juga dengan golongan serta jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Polri menetapkan golongan SIM dengan menyesuaikan jenis-jenis kendaraan, dengan begitu setiap pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM harus memenuhi syarat yang berlaku menurut aturan kepolisian.

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen yang memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana cara dan syarat untuk memperpanjang Golongan SIM B1 dilengkapi dengan biaya perpanjangan.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Untuk memperpanjang SIM B1, Anda menggunakan website Korlantas Polri, anda dapat mengakses dengan HP atau PC dari rumah dan pastikan juga berada pada jaringan data inernet yang memadai.

Cara ini memudahkan jika mengajukan permohonan di hari kerja ( libur nasional atau hari minggu ).

Persiapkan dokumen yang menjadi syarat untuk memperpanjang SIM B1 anda !

1. Pastikan pemohon dapat mengakses situs Korlantas Polri 

2. Menyiapkan KTP ( File PDF ), Jika Pemohon sebagai WNA minta surat keterangan dari Imigrasi.

3. SIM B1 lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

5. Mengikuti Uji Simulator dan dapat Surat keterangan lulus uji simulator.

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM B1

Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.

Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Ada biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online Via Website

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website  Korlantas Polri 

Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.

Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

SIM Anda telah selesai dibuat.

Jika memperpanjang masa berlaku SIM B1 akan dikenakan biayasesuai Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).

* Untuk membuat SIM B1, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.

Di samping itu, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 174.000.

Berikut Penjelasan Penggunaan SIM B1.

SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg.

Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

Untuk mengemudikan kendaraan dengan golongan SIM B1 umum seseorang telah berusia 22 tahun.

Demikian cara memperpanjang golongan SIM B1 dengan sistem online dilengkapi dengan biaya serta ketentuan memperpanjang SIM B1. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved