Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM.
Editor:
Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Sejumlah driver GoJek mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Jalan A Yani, Pontianak beberapa waktu lalu. Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya"
Rekomendasi untuk Anda