Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Sejumlah driver GoJek mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Jalan A Yani, Pontianak beberapa waktu lalu. Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?. 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved