Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Sejumlah driver GoJek mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Jalan A Yani, Pontianak beberapa waktu lalu. Sah! Tarif Ojol Indonesia Naik Hari Ini, Gaji Driver Ikut Naik?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sah mulai hari ini Sabtu 10 September 2022, tarif ojol Ojek Online resmi naik di selutruh Indonesia. Bagaimana dengan besaran Gaji para driver ojol?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penetapan tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional UMR dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro baru-baru ini.

Penyebab BSU Batal Cair Akhirnya Terungkap! Cek Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu Disini

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Adapun kenaikan tarif ojek online ini dibagi di tiga zonasi yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek dan zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian tarif baru ojol yang berlaku efektif 10 September 2022:

Tarif Baru Ojol

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Tarif Ojol Terbaru Per 10 September 2022 Berlaku Seluruh Indonesia, Imbas Kenaikan Harga BBM

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved