Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) telah menghapus sistem kelas dalam aturan terbarunya dan mengganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Aturan Baru Bayar BPJS Kesehatan-Berikut adalah iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pasca pengahapusan sistem kelas, aturan ini di uji coba dan berlaku mulai 1 Juli 2022. 

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tambah arif

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp 12 juta.

Meski uji coba KRIS telah dimulai, namun saat ini iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.

Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

* Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

* kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

* kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Demikian Informasi terbaru terkait dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru yang kini mengacu pada sistem kelas rawat inap standar ( KRIS ). 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved