Daftar Penerima Bansos BPJS PBI JK Terbaru Dengan Situs DTKS Kemensos!
BPJS kesehatan dengan Keanggotaan PBI JK diberikan untuk setiap orang kepesertaannya dengan kategori masyarakat kurang mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah cara daftar keanggotaan BPJS Kesehatan tanpa membayar Iuran bulanan, agar lebih memahami secara terperinci simak artikel berikut sampai selesai.
Pada umumnya kepesertaan dalam BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya untuk selalu membayar Iuran setiap bulan.
Kepesertaan untuk kategori yang digratiskan pemerintah ini adalah kepesertaan PBI, dengan kepesertaan PBI JK maka Iuran bulanan yang dibankan kepada peserta dibayar oleh pemerintah.
BPJS kesehatan dengan Keanggotaan PBI JK diberikan untuk setiap orang kepesertaannya dengan kategori masyarakat kurang mampu.
• Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!
Dengan kata lain BPJS Kesehatan PBI merupakan bentuk perlindungan berupa Jaminan Kesehatan Nasional untuk setiap warga kurang mampu agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat.
Sebagai catatan bahwa bansos BPJK JK ini hanya diperuntukan untuk warga miskin hal ini merupakan bantuan sosial melalui Kemensos.
Jadi jika masyarakat yang dikategorikan kurang mampu atau rentan miskin dapat dan ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
* Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
* Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
* Memberikan persetujuan layanan administrasi.
• Apa Itu PBI BPJS Kesehatan ? Berikut Kategori Penerima Iuran Gratis BPJS !
Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Setelah mendaftar Cek dengan cara Online Melalui Situs DTKS
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP
4. Masukan kode Captcha
5. Klik 'Cari Data'
Nantinya sistem akan menampilkan data penerima Bansos PBI JK.
• Aturan Main Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Non PBI Mandiri Ke PBI, Lengkapi Syaratnya !
Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya. (*)