KPPAD Kalbar Imbau Orang Tua Waspada Terhadap Perundungan, Lapor Bila Ada
Kepada seluruh orang tua untuk berani melapor ke aparat penegak hukum bila mengetahui anaknya menjadi korban perundungan di sekolahnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022 sejak januari hingga September, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 127 kasus.
Dari jumlah tersebut, kasus anak berhadapan dengan hukum sebanyak 77 kasus, keluarga dan pengasuhan alternatif 17 kasus, pendidikan sebanyak 3 kasus, Trafficking dan Cyber Crime sebanyak 9 kasus, hak sipil dan partisipasi sebanyak 21 kasus.
Lebih rinci, pada tahun 2022 terdapat 54 anak sebagai korban kejahatan seksual, dan 1 sebagai pelaku kejahatan seksual.
Pada tahun 2022 ini pihaknya juga mendapatkan 1 pengaduan terkait perundungan terhadap anak.
Baca juga: Warga Pontianak Tenggara Merasa Terbantu dengan Bantuan Sembako yang Diserahkan Gubernur Kalbar
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak berpesan walaupun laporan terkait perundungan diterima tidak, ia mengatakan orang tua di Kalbar untuk selalu waspada.
Kepada seluruh orang tua untuk berani melapor ke aparat penegak hukum bila mengetahui anaknya menjadi korban perundungan di sekolahnya.
Perundungan terhadap anak dijelaskan eka terdapat dua jenis, pertama Perundungan psikis dan fisik.
"Jika anak dalam posisi korban pihak sekolah wajib memberikan konseling terhadap anak sembari berkoordinasi dengan orang tua, jika anak dalam posisi pelaku, orang tua anak juga harus dipanggil bahwa anak tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap anak yang lain, jadi dalam membina anak harus bekerja sama antara orang tua dan guru,''tuturnya, Jumat 9 September 2022.
Bila perundungan dalam kategori fisik dan mengakibatkan anak lainnya luka, cacat permanen hingga meninggal dunia, maka harus mengacu pada hukum Peradilan Pidana Anak sesuai undang - undang, dengan melibatkan kepolisian, Bapas, Peksos, dan sebagainya untuk menyelesaikan hal tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-260822-eka.jpg)