Tanah Adat atau Girik Bisa Buat Sertifikat ? Berikut Syarat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Jadi masyarkat yang ingin mengurus sertifikat tanah baru bisa mendatangi kantor BPN dan membuat pengajuan agar tanah yang dimiliki segara didaftarkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Kartu kaveling
* Advice planing
* Izin mendirikan bangunan ( IMB )
* Akta jual beli
* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Penghasilan ( PPH ).
• Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !
Lantas bagaimana jika tanah yang akan dibuatkan berstatus tanah adat ?
Tanah yang berstatus tanah adat ( tanah girik ) tetap bisa didaftarkan pengajuannya melalui program PTSL dengan syarat dan ketentuan berikut :
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.
2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
3. Surat riwayat tanah
4. Letter C atau girik
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Akta jual beli
7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)