Tanah Adat atau Girik Bisa Buat Sertifikat ? Berikut Syarat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Jadi masyarkat yang ingin mengurus sertifikat tanah baru bisa mendatangi kantor BPN dan membuat pengajuan agar tanah yang dimiliki segara didaftarkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Sertifikat Tanah dengan Aturan PTSL-Aturan pengurusan Sertifikat Tanah dengan sistem PTSL merupakan program dari Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, aturan PTSL juga berlaku dalam mengurus tanah adat milik masyarakat. 

* Kartu kaveling

* Advice planing

* Izin mendirikan bangunan ( IMB )

* Akta jual beli

* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

* Pajak Penghasilan ( PPH ).

Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !

Lantas bagaimana jika tanah yang akan dibuatkan berstatus tanah adat  ?

Tanah yang berstatus tanah adat ( tanah girik ) tetap bisa didaftarkan pengajuannya melalui program PTSL dengan syarat dan ketentuan berikut : 

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved