Tanah Adat atau Girik Bisa Buat Sertifikat ? Berikut Syarat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Jadi masyarkat yang ingin mengurus sertifikat tanah baru bisa mendatangi kantor BPN dan membuat pengajuan agar tanah yang dimiliki segara didaftarkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Sertifikat Tanah dengan Aturan PTSL-Aturan pengurusan Sertifikat Tanah dengan sistem PTSL merupakan program dari Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, aturan PTSL juga berlaku dalam mengurus tanah adat milik masyarakat. 

* Kartu kaveling

* Advice planing

* Izin mendirikan bangunan ( IMB )

* Akta jual beli

* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

* Pajak Penghasilan ( PPH ).

Cara Urus Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Bedanya dengan PPAT ? Cek Biayanya Disini !

Lantas bagaimana jika tanah yang akan dibuatkan berstatus tanah adat  ?

Tanah yang berstatus tanah adat ( tanah girik ) tetap bisa didaftarkan pengajuannya melalui program PTSL dengan syarat dan ketentuan berikut : 

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved