Aparatur Sipil Pemkot Singkawang Dukung Kebijakan Wali Kota Wajibkan ASN Belanja Produk Lokal

Dirinya berpendapat, aturan baru dari Wali Kota ini akan sangat membantu para pelaku usaha di Kota Singkawang.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seorang ASN di lingkungan Pemkot Singkawang, Sari Tangkau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wacana aturan baru dari Wali Kota Singkawang untuk mewajibkan ASN berbelanja produk lokal, mendapat dukungan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di likungan Pemkot Singkawang.

Satu diantaranya yakni Sari Tangkau yang bertugas di Bagian Hukum Pemkot Singkawang.

Dirinya berpendapat, aturan baru dari Wali Kota ini akan sangat membantu para pelaku usaha di Kota Singkawang.

Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Terkait Kenaikan Harga BBM

Dengan aturan baru ini, lanjut Sari, menjadi dukungan dari ASN untuk bersama-sama membantu para pelaku usaha lokal di Kota Singkawang yang sudah kesulitan akibat dampak pandemi dan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Sekarang ini momen UMKM bangkit kembali, dimulai dari kita, seperti ASN ini yang harus mendukung mereka," ujar Sari, Kamis 8 September 2022.

Sari berharap, kebijakan ini akan memincu animo masyarakat yang lebih luas agar lebih memprioritaskan belanja produk-produk lokal buatan Singkawang.

Dirinya juga berharap para pelaku UMKM dapat termotivasi untuk menghadirkan produk-produk inovatif yang berkualitas dan banyak dibutuhkan masyarakat Kota Singkawang.

"Untuk para pelaku usaha produk lokal juga semoga semakin termotivasi agar mnghadirkan produk yang inovatif dan lebih berkualitas sehingga kita yang berbelanja produk lokal ini juga tidak kecewa," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved