Info Stimulus

Syarat dan Cara Untuk Karyawan Cairkan BLT Gaji dari Kemnaker Terbaru September 2022

Dengan adanya BSU BLT Gaji dari kemnaker diharapkan daya beli masyarakat akan tetap stabil dan mengimbangi perekonomian dalam negeri.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi gaji - 6 Jenis Bansos Cair September 2022 - Subsidi Gaji terbaru bagi Karyawan akan dicairkan dengan program BSU 2022 BLT Gaji yang akan diberikan kepad Karyawan yang memiliki gaji paling besar 3,5 Juta perbulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi beberapa cara terkait dengan pencairan subsidi gaji yang dicairkan bulan September 2022, sebagai dampak kenaikan Harga BBM, sebagaimana diketahui bahwa BSU BLT Gaji diberikan kepada karyawan yang terdampak Covid 19 dan mendapat gaji maksimal Rp 3,5 perbulan.

Akan tetapi menyusul kenaikan harga BBM pemerintah kini kembali mencairkan Subsidi Upah atau BSU untuk meningkatkan daya beli masyarakat akibat terdampak kenaikan harga BBM.

Dengan adanya BSU BLT Gaji dari Kemnaker diharapkan daya beli masyarakat akan tetap stabil dan mengimbangi perekonomian dalam negeri.

Berikut adalah syarat untuk dapat BSU BLT Gaji dari Kemnaker yang di cairkan September 2022.

Akan tetapi agar pekerja di Indonesia bisa mencairkan BLT subsidi gaji, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar penyaluran bisa tepat sasaran.

1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai gaji paling besar Rp 3,5 juta.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain termasuk BLT BBM dan PKH.

Info Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Gaji Mei 2022, Siap-siap Cek Rekening Dapat Rp 1 Juta

Untuk bisa mencairkan BLT subsidi gaji, masyarakat diharuskan memenuhi syarat di atas dan telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Berikut adalah cara-cara yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BSU Gaji dari kemnaker.

Untuk cek status pendaftaran sebagai penerima BSU 2022, para pekerja Indonesia cukup mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

* Kunjungi website kemnaker.go.id

* Melakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data diri, kemudian mengaktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

* Login ke akun kemnaker yang baru saja dibuat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved