Rapat Dengan Dinas PUPRPERA, Komisi C Harap Anggaran Terserap Dengan Baik
Rapat dengar pendapat ini sebagai bahan rekan-rekan di Badan Anggaran, untuk melihat daya serap program kerja untuk sisa waktu 3-4 bulan ke depan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak Gelar Rapat Bersama Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak dan Kepala Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Sekretariat Kabupaten Landak
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak itu dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Landak Robin pada Selasa 6 September 2022.
Serta dihadiri anggota Komisi C DPRD Landak Rudi, Junis, Bernadinus Mariadi, dan Maraga Satria Arjuna. Kemudian Kepala Dinas PUPRPERA, Kepala Bidang dan Staff Dinas PUPRPERA, dan Kepala Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Sekretariat Kabupaten Landak.
Kepala Dinas PUPRPERA Erani ST MT mengatakan ada 27,48 persen dana serapan yang sudah direalisasi.
"Untuk kegiatan-kegiatan sudah melalui tahapan yang semestinya, dan sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta ketika dikonfirmasi mengatakan, agenda rapat adalah dengar pendapat dengan Dinas PUPRPERA dan Kepala Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Sekretariat mengenai program kerja tahun 2022.
"Rapat dengar pendapat ini sebagai bahan rekan-rekan di Badan Anggaran, untuk melihat daya serap program kerja untuk sisa waktu 3-4 bulan ke depan," jelas Margareta pada Rabu 7 September 2022.
Lanjutnya, dengan daya serap yang masih rendah dan memperhatikan faktor alam dan curah hujan yang cukup tinggi. Maka Komisi C beserta OPD terkait akan bersama-sama melakukan pengawasan langsung.
"Tentunya dengan monitoring turun ke lapangan dalam waktu dekat..Khususnya untuk pagu pekerjaan yang besar, sehingga segera mengambil langkah terbaik untuk kondisi-kondisi yang tidak bisa dipaksakan," tutup Margareta. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News