Info Stimulus

Panduan Lengkap Cairkan BLT BBM Rp 600.000 Dari Kemensos September 2022, CEK DTKS Terlebih dahulu !

Menteri Risma menyebut jika Kemensos mencairkan BLT BBM September 2022 dengan jumlah 20,65 juta jiwa.

Editor: Peggy Dania
IST/tribunnews
Ilustrasi BLT BBM-Berikut adalah panduan lengkap terkait pencairan BLT BBM dari Kemensos sebesar Rp 600.000,Masyarakat penerima manfaat dapat mencairkan di kantor Pos dan jika jaraknya jauh pihak PT. Pos berkewajiban untuk mengantarkan kepada penerima manfaat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak dari naiknya harga BBM bersubsidi.

Menteri Risma menyebut jika Kemensos mencairkan BLT BBM September 2022 dengan jumlah 20,65 juta jiwa.

BLT BBM nantinya akan dibagikan selama empat bulan dan penyalurannya lewat PT.Pos dan menteri Risma menegaskan jika pihak Pos berkewajiban untuk mengantarkan langsung uang tunai kepada penerima manfaat yang berdomisili jauh.

Masyarakat yang lokasinya dekat dengan kantor Pos bisa datang langsung dan melakukan pencairan secara mandiri.

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan bahwa BLT BBM September 2022 Rp600.000 dari Kemensos diberikan untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli.

"Bantuan ini diberikan untuk menyikapi kenaikan harga yang sekarang ini memang sudah mulai dirasakan naik sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan daya beli," ujar Risma

BLT BBM September 2022 Cair Rp 600.000 Cek Pencairan di Link dan Aplikasi Cek Bansos Bulan Ini

Adapun untuk data-data penerima BLT BBM September 2022, kata Risma, bakal diambil dari DTKS Kemensos yang merupakan penerima PKH dan BPNT.

"Penerima BLT BBM adalah KPM PKH dan KPM BPNT, enggak boleh dobel," tutur eks Wali Kota Surabaya.

BLT BBM September 2022 dan bulan berikutnya, yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan miskin

2. Memiliki dokumen indentitas berupa KTP.

3. Penerima BLT BBM tidak pernah terdata sebagai penerima Bansos lain

4. Masyarakat yang bukan salah satu ASN/PPPK, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.

Cek nama penerima BLT BBM September 2022 pun terbilang mudah lantaran bisa dilakukan secara online pakai HP dan cukup menyiapkan KTP.

Berikut tata cara cek nama penerima BLT BBM September 2022 dengan login cekbansos.kemensos.go.id agar bisa mencairkan bansos Rp600.000 dari Kemensos.

Jika sudah, lanjutkan tahap cek penerima BLT BBM September 2022 dengan pilih wilayah penerima yang berupa nama provinsi, kabupaten atau kota,dan desa atau kota di bagian 'Wilayah PM'.

Berikutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP penerima BLT BBM di bagian 'Nama PM'. Lalu tulis ulang 8 huruf kode yang tertera di layar.
Berikutnya, penerima BLT BBM September 2022 perlu menunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan sejumlah informasi.

Informasi inilah yang menjadi pedoman masuk dan tidaknya masyarakat sebagai penerima BLT BBM September 2022 yang berhak mencairkan bansos Rp600.000 dari Kemensos.

Penyaluran BLT-BBM Melalui Kantor Pos, Dedy Amrullah: Belum Ada Jadwal untuk Mempawah

Pasalnya, pada data yang muncul bakal terlihat informasi berupa nama penerima BLT BBM September 2022 Rp600.000.

Bagi nama yang muncul, maka segera siapkan beberapa dokumen berikut untuk dibawa saat pencairan BLT BBM September 2022 di Kantor Pos.

* Kartu Keluarga asli dan salinannya;

* KTP asli dan salinannya;

* Undangan pencairan BLT BBM September 2022 yang sebelumnya sudah diberikan lewat RT/RW;

* Kartu vaksin tahap 2 atau booster.

Setelah itu, penerima bisa langsung ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BLT BBM September 2022, dengan tahapan sebagai berikut.

Jika semua berkas sudah siap, segera ambil nomor antrean.

Setelah itu, tunggu nomor antrean dipanggil.

Jika sudah, masyarakat bakal dibantu petugas untuk mengisi berita acara pencairan BLT BBM September 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved