Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Rabu 7 September 2022, Titik Lokasi Jalan Purnama-Bank BRI
Layanan SIM keliling Pontianak memerikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar lebih hemat waktu dan bia
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi untuk warga pontianak dan sekitarnya yang ingin mengurus Perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM Keliling oleh petugas Polresta Pontianak akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Pontianak memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar lebih hemat waktu dan biaya.
Layanan SIM Keliling Pontianak adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah di kota Pontianak yang telah terjadwal setiap hari, terkecuali hari minggu.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Pontianak hari ini ditutup pukul 09.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Jika mendatangi gerai SIM Keliling Pontianak harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.00.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Berikut Rincian jadwal lengkap dengan tarif penerbitan SIM terbaru bulan September 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Sebagai informasi tambahan kami berikan cara untuk mengurus SIM online.
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat. (*)