Lokal Populer
Titik Terang Polemik Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya setuju mengusulkan kembali kepada Kementerian Denteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik terkait dengan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kini sudah ada titik terang.
Awalnya polemik itu muncul ketika ada surat dari Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.
Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, maka pada Senin 5 September 2022, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya setuju mengusulkan kembali kepada Kementerian Denteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah.
Mendapat informasi tersebut Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi merespon positif atas upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengusulkan kembali terkait batas wilayah.
• Legislator DPRD Pontianak Nilai Pemkot Lamban Selesaikan Masalah Batas Wilayah Hingga Jadi Polemik
Menurutnya, jika wilayah tersebut bisa kembali ke kota Pontianak lagi. Tentu akan menjadi suatu kebanggaan bagi warga. Karena memang warga sangat menginginkan untuk masuk ke kota Pontianak dan menolak untuk masuk ke wilayah Kubu Raya.
"Kami sudah mendengar langkah Pemkot untuk mengembalikan hak wilayah ke Kota lagi. Ini menjadi harapan bagi kita semua terutama warga yang berdampak Permendagri 52 tersebut agar Pemkot bisa mempertahankan keadilan Kota sehingga bisa kembali lagi ke Kota Pontianak," ujarnya, Senin 5 September 2022
"Dan mungkin ini kado terindah untuk Ulang Tahun kota Pontianak pada Oktober nanti," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak berserta Pemkab Kubu Raya yang telah serius menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Warga juga berterima kasih kepada DPRD Kota Pontianak yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat saat audensi kemarin.
"Karena masalah ini bisa diselesaikan bersama dengan memikirkan kepentingan warga yang sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut. Maka kita akan kawal terus dengan harapan kita kembali normal," ucapnya.
Sempat Audensi
Warga dari Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur melakukan audensi kepada DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak dan anggota DPRD Kota Pontianak, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pontianak, Rabu 10 Agustus 2022.
Kedatangan warga ke DPRD Kota Pontianak tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasinya terkait dengan polemik batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022.
Setelah adanya keputusan itu, Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.
• Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Pontianak dan Kubu Raya
Mewakili warga, Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
Hal tersebut, dirinya sampaikan lantaran sejak adanya keputusan Kemendagri tersebut telah membuat resah masyarakat setempat.
“Sejak kita tinggal di sini ada yang sejak 2010 dan ada juga sejak 2017 dan sejak adanya sertifikat sejak tahun 1980 an, itu sudah masuk wilayah Kota Pontianak. Tetapi setelah ada Keputusan Kemendagri malah berubah menjadi Kubu Raya. Artinya wilayah kami ini dicaplok tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.
“Untuk itu, kami minta agar kami dipulihkan atau dikembalikan lagi ke Kota Pontianak,” pintanya.
Mereka menolak jika wilayah tempat tinggalnya masuk Kubu Raya.
“Karena memang ada tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an,” paparnya.
Warga berharap agar apa yang disampaikan kepada DPRD Kota Pontianak ini bisa disampaikan kepada Pemeritah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi bahkan Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun sejauh ini diakuinya, masih mendapat pelayanan dari pemerintah Kota Pontianak, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Hasil dari audensi ini tentunya akan disampaikan kepada warga. Karena selama ini masyarkat resah dengan berpindahnya lokasi. Bahkan proses pengembangan perumahan di wilayah kami pun juga terhambat,” ungkapnya.
Di sisi lain, hal senada juga disampaikan oleh Pengembangan Perumahan Star Borneo Residence H. Siswono.
“Tapal batas ini pemberian hak tidak serta merta berpindah posisi pemberian hak oleh BPN. Dengan tapal Batas Wilayah Pontianak masuk Kubu Raya ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan meresahkan bagi masyarakat. Sehingga warga sangat terganggu,” ungkapnya.
Seharusnya kata Siswono, jika sebelumnya wilayahh tersebut sudah masuk Kota Pontianak tidak lagi dirubah dan mengikuti saja.
“Jika tapal batas sudah masuk ke Kota Pontianak, maka jangan dipaksakan masuk Kubu Raya,” pintanya.
Dirinya pun memastikan bahwa akan terus memonitoring perkembangan dan kondisi terkait dengan tapal batas tersebut.
Bahkan untuk sementara waktu ini, walaupun pihaknya ada lahan kosong disana, pihaknya masih belum berani untuk melakukan aktivitas pemangunan perumahan.
“Harapannya kepada Pemerintah dan karena tapal batas ini keputusan Kemendagri, maka seharusnya menyesuaikan kondisi rillnya saja,” tukasnya.