Pengesahan APBD Perubahan 2022, Norsan Nilai Ada Beberapa Hal yang Belum Terakomodir
Wagub Ria Norsan memberikan penjelasan terkait tertundanya penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kalbar
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wagub Ria Norsan memberikan penjelasan terkait tertundanya penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kalbar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022. Selasa 6 September 2022.
Paska rapat paripurna tersebut resmi ditunda hingga Rabu besok, 7 September 2022. Ria Norsan menjelaskan bahwa penundaan tersebut dikarenakan adanya beberapa pembahasan yang belum di sepakati.
"Jadi begini intinya ya, belum ada kesepakatan memang belum selesai tahap pembahasannya insyaallah dilanjutkan malam ini," ucapnya.
Baca juga: Sempat Tak Kuorum! Paripurna DPRD Kalbar Pengesahan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 Akhirnya Tertunda
Ia mengakui bahwa memang ada beberapa permintaan DPRD yang belum bisa diakomodir oleh Pemprov Kalbar. Sehingga penandatanganan urung dilakukan.
"Malam ini ada beberapa hal yang belum dituntaskan antara eksekutif dan legislatif, misalnya di perubahan ada item-item yang belum bisa kita akomodir," ucapnya.
Salah satunya adalah berkaitan dengan dengan anggaran Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalbar yang tidak tersalur pada tahun 2021 lalu yang harus dimasukkan ke dalam anggaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Namun ia meyakinkan bahwa hal ini akan segera tuntas dan ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kalbar.
"Salah satunya Pokir mereka kemarin yang tidak tersalur di 2021, itu kan harus dimasukin ke SILPA. Karena kemaren juga tidak diprediksi oleh Pemda, sehingga dana itu sudah di floating ke lain, ini harus ada pergeseran, malam ini kita tuntas sangat tuntas. Sedikit lagi, jadi ada salah ini salah pergeseran dana ini," ucapnya.
Norsan juga menjelaskan bahwa, Pokir tersebut memang haknya para legislator DPRD Kalbar ini. Mengingat hal tersebut telah diatur dalam undang-undang MD3.
"Sebenarnya Pokir itu memang hak daripada dewan, diakan di atur dalam UU MD3. Cuma kemaren salah penempatan jak, jadi begini misalnya bapak nempatkan barang itu misalnya di tempat A tiba-tiba pada saat berjalan bapak pindahkan ke B. Nah itu yang jadi masalah harus masuk di pergeseran," ucapnya.
Norsan juga menjelaskan tentang wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalbar yang saat ini diketuai oleh Sekda dr Harrison. Ia dapat memaklumi komplain dari DPRD terkait lamanya pembahasan ini.
Namum menurutnya TAPD juga harus membuat keputusan atas kesepakatan bersama dengan antara TAPD dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Jadi TAPD memang ketuanya pak Sekda, kemudian juga pak Sekda kan juga punya atasan Pak Gubernur dan Wagub, nah jadi kami tetap berunding semua harus ada satu sepakat antara Pak Gubernur, Saya, dan juga tim TAPD," ucapnya.
Ia membenarkan bahwa memang TAPD tersebut bisa mengambil keputusan sendiri, namun semua keputusan harus tetap berdasarkan kesepakatan bersama.
"Maka kita ada yang belum tuntas ini, makanya sehingga mau diambil satu keputusan harus selesai kan dulu," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Wagub-Ria-Norsan-saat-diwawancarai-wartawan-sdf-sd-fsd.jpg)