Kapolda Kalbar Persilahkan Masyarakat yang Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM Asal Sesuai Aturan

Bila ada kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi dimuka umum karena keberatan dengan kenaikan harga BBM, pihaknya dari kepolisian

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat menjadi Narasumber FGD Penyesuaian Harga BBM dan langkah pengendalian pemerintah di hotel Mercure Pontianak, Selasa 6 September 2022. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah pasca kenaikan harga bahan bakar minyak.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Narasumber FGD Penyesuaian Harga BBM dan langkah pengendalian pemerintah di hotel Mercure Pontianak, Selasa 6 September 2022.

Bila ada kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi dimuka umum karena keberatan dengan kenaikan harga BBM, pihaknya dari kepolisian pun mempersilahkan dan tidak melarang.

Dampak Cekcok Antar Sesama Pengantre Solar, SPBU Nusapati Pinyuh Tutup Jam Layanan Pengisian BBM

Namun, bila ada yang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum, hendaknya memperhatikan sejumlah hal sesuai dengan aturan undang - undang.

Pertama wajib memberitahukan kegiatan secara tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Siapa kelompoknya, nomenklatur yang ingin disampaikan dipastikan,alat peraganya apa saja, mau disampaikan kepada siapa, pemberitahuan dilakukan oleh pemimpin kelompoknya, sebagai masyarakat yang patuh hukum sebaiknya inilah yang ditaati apabila hendak unjuk rasa, itu sah sah saja, tetapi patuhi aturannya,"tutur Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Apabila peraturan terkait penyampaian pendapat dimuka umum telah dipenuhi maka sinergitas antara pengunjuk rasa, pihak yang mengamankan, serta masyarakat pengguna fasilitas umum dan penerima aksi dapat diterima dengan baik.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak anarkis bila menggelar aksi unjuk rasa sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat umum.

"Tugas kita bersama turut serta mensosialisasikan terkait kebijakan pemerintah mengalihkan subsidi BBM yang tepat sasaran demi masyarakat yang membutuhkan, salurkan aspirasi melalui sarana yang tepat, unjuk rasa tidak dilarang, asalkan sesuai peraturan, tidak anarkis, santun dalam bertutur kata, menghindari hoks, selalu cek kebenaran informasi,"pesanannya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved