Berapa Usia Bayi yang Boleh Dibawa Naik Pesawat?
Berikut usia minimal seorang bayi diperboleh naik pesawat berdasarkan analisa dari dokter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut usia minimal seorang bayi diperboleh naik pesawat berdasarkan analisa dari dokter.
Terkadang, membawa bayi naik pesawat harus dilakukan terlebih dalam kondisi mendesak.
Ternyata, menurut dokter ada usia minimun seorang bayi diperbolehkan naik pesawat.
Selain itu, ada juga aturan khusus dari Maskapai penerbangan, Garuda Indonesia misalnya.
Salah satunya, memiliki aturan terkait usia bayi yang boleh naik pesawat.
Berdasarkan situs web resminya, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan menaati peraturan yang berlaku.
• Baru Tahu! Ternyata Pesawat Terbang Juga Punya Klakson, Disini Letaknya
Peraturan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa.
- Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.
- Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia bertanggungjawab atas bayi tersebut.
Selain aturan di atas, terdapat syarat kondisi bayi boleh naik pesawat, yakni berada di atas usia tujuh hari sampai dua tahun, serta tanpa izin medis atau Medical Information Form (MEDIF).
Jika usia bayi di bawah tujuh hari, diizinkan untuk naik pesawat tapi membutuhkan izin medis atau MEDIF.
Bayi yang baru lahir selama kurun waktu baru 48 jam tidak diperbolehkan naik pesawat demi keselamatan dan keamanan.
Peraturan lainnya adalah untuk bayi prematur di Garuda Indonesia.
Bayi dengan kondisi tersebut boleh naik pesawat, tapi akan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus.
• PCR Antigen Dihapus! Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai September 2022 Kini PPDN Wajib Booster
Usia bayi boleh naik pesawat menurut dokter
Ada sejumlah perbedaan pendapat dokter mengenai usia minimal bayi yang diperbolehkan naik pesawat.