BBM Naik! Gaji Buruh Juga Ikut Naik? Simak Penjelasan Kemnaker Terbaru
Dampak kenaikan buruh kabarnya akan berimbas terhadap Gaji buruh yang diungkap pemerintah baru-baru ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dampak kenaikan buruh kabarnya akan berimbas terhadap Gaji buruh yang diungkap pemerintah baru-baru ini.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya tengah mengkaji kenaikan Gaji pekerja usai pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
"(Kenaikan Gaji) akan dikaji," ujarnya kepada Kompas.com, Senin 5 September 2022.
Kendati demikian, Dinar tidak mengatakan berapa besaran dan kapan kenaikan upah karyawan itu mulai berlaku.
• Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru
Sebab, penentuan upah karyawan akan disesuaikan dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik BPS.
"Kenaikan upah minimum dihitung melalui formula penetapan upah minimum sesuai PP 36 thn 2021," ujar Dinar.
"Formula kenaikan adalah upah minimum lama dikalikan dengan inflasi, mana yang lebih besar dan dihitung juga batas atas dan batas bawah," jelas dia.
Menurutnya, data-data tersebut diperoleh dari BPS.
"Jadi untuk melihat berapa kenaikannya nunggu data BPS," tandas Dinar.
Dia juga mengatakan bahwa kenaikan gaji itu hanya akan diberikan untuk penerima upah minimum.
"Itu hanya untuk penerima upah minimum. Biasanya pekerja yang sudah beberapa tahun upahnya harus di atas upah minimum," ucapnya.
Kenaikan harga BBM di Indonesia Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga BBM mulai dari Pertalite hingga Pertamax pada Sabtu 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM tersebut mulai diterapkan di hari yang sama, 3 Septemberi 2022 pukul 14.30 WIB.
"Pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta.
• Sama-sama Pensiunan! Cek Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Terbaru 2022
Adapun rincian kenaikan tersebut adalah sebagai berikut: Harga Pertalite:
Rp 10.000 per liter dari semula Rp 7.650
Harga Solar: Rp 6.800 per liter, sebelumnya Rp 5.150
Harga Pertamax: Rp 14.500 per liter dari yang semula Rp 12.500.
Dampak kenaikan BBM
Tak lama selang kenaikan harga BBM Subsidi diumumkan, satu per satu dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat.
Di sektor transportasi, kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) di sejumlah wilayah tidak dapat dibendung lagi.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
Sementara itu, kenaikan juga terjadi di sektor pangan.
Para pemilik warteg bersiap menaikkan harga makanan usai pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Kenaikan harga di berbagai sektor ini tidak diikuti dengan kenaikan upah minimum sehingga terasa memberatkan masyarakat.
Bahkan sejumlah ekonom hingga anggota DPR juga menilai bahwa saat ini masyarakat belum siap menghadapi kenaikan harga BBM setelah inflasi bahan pangan secara tahunan yang hampir menyentuh 11 persen YoY (year on year) pada Juli 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBM Naik, Benarkah Upah Pekerja Juga Akan Naik?"