Syarat Terbaru Bikin Kartu Keluarga, Wajib Isi Formulir F1 Secara Online Sebelum Ke Disdukcapil !
Dokumen Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap dan alamat domisili.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga, dokumen Kartu Keluarga berisi identitas secara berurutan terkait dengan keanggotan dalam satu dokumen Kartu Keluarga tersebut.
Dokumen Kartu Keluarga ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap dan alamat domisili.
Dalam mengurus dokumen Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya apapun dan pengurusannya juga kini sangat mudah yaitu bisa dilakukan secara online.
Pembuatan secara online ini berfungsi untuk mengindari antrean di Kantor Disdukcapil.
Pentingnya dokumen Kartu Keluarga adalah untuk menjadi dasar pengurusan dokumen lainya seperti akta kelahiran, KTP dan Kartu BPJS.
Oleh sebab itu maka setiap kepala keluarga wajib untuk membuatnya.
Nah, Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga dengan persayaratan terbaru ?
• Cara Urus Kartu Keluarga Hari Sabtu dan Minggu ? Berikut Persyaratan Terbaru Buat KK Online !
Mengutip dari sippn.menpan.go.id Untuk membuat dokumen Kartu Keluarga ada baiknya memperhatikan beberapa persayaratan berikut :
1. Pengisian formulir F. I-01, jika ingin melakukan pengisian data secara online maka dapat mengunjungi website masing-masing Disdukcapil.
website setiap Disdukcapil akan berbeda-beda, pastikan juga setiap dokumen harus dalam format PDF.
2. Dokumen pendukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dan lainnya.
3. Membawa KK lama apabila untuk perbaikan KK baru.
4. Membawa surat pindah keterangan WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain).
5. Surat keterangan kehilangan (apabila KK hilang).
• Dokumen Persyaratan Buat Kartu Keluarga Setelah Menikah Beda Kabupaten, Cek Caranya Disini !
Setelah melengkapi syarat diatas, maka Anda tinggal mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pembuatan Kartu Keluarga, dengan prosedur berikut ini:
1. Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
2. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
3. Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
4. Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) untuk pencetakan Kartu Keluarga baru.
5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Sebagai iformasi tambahan bawha untuk Kartu Keluarga terbaru dengan format barcode di sebelah kanan bawah adalah pengganti tanda tangan digital dari kepala dinas Disdukcapil yang fungsinya sama merupakan tanda tangan yang telah direkam secara elektronik. (*)