Syarat Terbaru Bikin Kartu Keluarga, Wajib Isi Formulir F1 Secara Online Sebelum Ke Disdukcapil !

Dokumen Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap dan alamat domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Kartu Keluarga Barcode-Berikut cara membuat Dokumen Kartu Keluarga terbaru yaitu dengan mengisi formulir secara Online untuk mengajukan pencetakanya di disdukcapil. 

1. Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.

2. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.

3. Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.

4. Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) untuk pencetakan Kartu Keluarga baru.

5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Sebagai iformasi tambahan bawha untuk Kartu Keluarga terbaru dengan format barcode di sebelah kanan bawah adalah pengganti tanda tangan digital dari kepala dinas Disdukcapil yang fungsinya sama merupakan tanda tangan yang telah direkam secara elektronik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved