Info Stimulus
Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru
Skema baru pencairan BSU Spetember 2022 serta kriteria penerima Subsidi Gaji BLT BPJS yang sebentar lagi cairkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru pencairan BSU September 2022 serta kriteria penerima Subsidi Gaji BLT BPJS yang sebentar lagi cairkan pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada para pekerja dengan Gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan skema baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau Gaji BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
• Kabar Gembira Subsidi Gaji Hari Ini! Cakupan Penerima BSU 2022 Terbaru Kini Diperluas
Skema Baru BSU 2022
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
- Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnkaer.go.id.
• BBM Sudah Naik! Subsidi Gaji BLT BPJS September 2022 Kapan Cair?
Anggaran BSU 2022
Laman Kemnaker untuk pengecekan bantuan subsidi upah (BSU)
Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022
Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan login dan lengkapi kembali biodata diri.
- Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
- Namun apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
• Juknis Tuntas! Saatnya Subsidi Gaji Dicairkan September 2022, Cek Data Penerima BSU BPJS Terbaru
Syarat penerima BSU 2022
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000"