PPKM Update! Aturan Baru Masuk Mal, Bioskop hingga Operasional Hotel Mulai 5 September 2022

Berikut aturan baru masuk pusat perbelanjaan seperti Mal serta operasional perhotelah dalam PPKM update September 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Pengunjung di Ayani Megamall - Cek Aturan Baru Masuk Mal hingga Operasional Perhotelan pada PPKM Update September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan baru masuk pusat perbelanjaan seperti Mal serta operasional perhotelah dalam PPKM update September 2022.

Bagi masyarakat yang berencana mengunjungi Mal, bioskop, dan hotel, baiknya kembali memperhatikan aturan terbaru operasionalnya.

Sebab, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berubah! Aturan Baru PPKM Mulai Hari Ini - Cek Lagi Syarat Naik Pesawat Terbaru

Beleid tersebut mulai berlaku pada 30 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022.

Meskipun semua daerah di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1, tetap ada aturan operasional mal, bioskop, dan hotel. Berikut Ulasannya.

Mal

Jumlah kapasitas pengunjung mal maksimal 100 persen, dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung mal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Sementara anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketat Lagi! Cek Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Semua Maskapai September 2022

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 100 persen dengan tetap mengikuti ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sisi lain, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dibuka.

Tapi untuk anak usia 6 tahun sampai 12 tahun yang masuk, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Bioskop bioskop dapat menampung pengunjung secara maksimal 100 persen.

Semua pengunjung tetap akan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Lalu khusus anak usia 6 tahun-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Di sisi lain, restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Kendati begitu, tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Harga Tiket Pesawat di Daerah Ini Mulai Subsidi, Harga Rp 2 Juta Kini Sisa Rp 300.000

Hotel

Jumlah tamu hotel pada wilayah PPKM level ini bisa berkapasitas penuh sampai 100 persen.

Akan tetapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentu hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom dibuka dengan kapasitas 100 persen.

Di samping itu, pihak hotel diizinkan menyediakan makanan dan minuman hidangan prasmanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Lagi, Aturan Baru Masuk Mal hingga Hotel PPKM Jawa dan Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved