Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Usulkan Kembali Terkait Batas Wilayah

“Jadi gugatan murni sertifikat PTUN nah itu yang di akomodir persil 1282 jadi khusus spesifik itu. Jadi tidak merubah subtansi yang lain,” timpalnya.

Oleh karenanya hal tersebutlah yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.

“Sebenarnya tidak ada sengketa dan lain, hanya teknis lampiran juga inipun lampiran kan ada buka peluang permendagri jika ada sesuatu yang ini maka bisa di usulkan berdasarkan kesepakatan,” terangnya.

“Tapi itu dilampirannyalah yang kita, jadi supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru, karena kewenangan itu ada di kementerian usulannya dari kita kesepakatan dan nanti pemerintah provinsi yang akan menyampaikan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved