Pemkot Pontianak dan Kubu Raya Usulkan Kembali Tapal Batas Wilayah

Terkecuali yang mengklaim wilayah tersebut adalah negara lain, itu jelas harus semaksimal mungkin mempertahankan wilayah tersebut.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Luthfi
Pertemuan Pendatatanganan Berita Acara Kesepatakan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunda Pendatatanganan Berita Acara Kesepatakan Perubahan Batas Daerah

Melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282.

Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan terlebih pengusulan kembali terkait batas wilayah Kepada Kemendagri.

Dimana ketetapan tersebut telah di atur oleh Permendagri Nomor 52 tahun 2022 Yang memutuskan bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur, Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak kini masuk wilayah Kubu Raya.

Baca juga: Balitbang Provinsi Angkat Penelitian Sistem Transportasi Berkelanjutan pada Area Wisata di Kalbar

Terkait dengan batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kunci dari penyelesaian permasalahan tersebut yaitu kesejahteraan rakyat.

Menurut Midji, yang terpenting kedua belah pihak mampu meyakini masyarakat dan mampu merealisasikan kebutuhan akan masyarakat.

“Tapi kalau saya berprinsip, sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat, jangankan sejengkal ya, sebanyak apapun daerah itu mau mengurusnya, tetapi harus disejahterakan,” ujarnya, Senin, 5 September 2022.

Selagi masih masuk wilayah Kalbar, ia menilai itu tidak jadi masalah.

Terkecuali yang mengklaim wilayah tersebut adalah negara lain, itu jelas harus semaksimal mungkin mempertahankan wilayah tersebut.

“Kecuali misalnya wilayah perbatasan itu di klaim negara lain, boleh kita ngotot,” ungkapnya.

Ia kembali menekankan yang terpenting adalah keinginan masyarakat dapat terpenuhi.

“Sepakat kedua itu secara ini dimana pun seluruh Kalbar bicara betul-betul ya, apasih masyarakat. Yang ini mau ini, yang ini mau ini. Nah lihat yang mana yang bisa menjanjikan atau merealisasikan untuk lebih kesejahteraan mereka, kuncinya itu,” katanya.

“Kuncinya itu percepatan kesejahteraan titik. Yang lainnya semuanya aturan itu bisa di atur, bisa di ubah. Makanya di setiap keputusan pasti ada klausul ya, apabila begini-begini akan diubah sesuai dengan ketentuan. Jadi kalau kita bicara kuncinya adalah percepatan kesejahteraan masyarakat. Kuncinya itu percepatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved