Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Senin 5 September 2022, Berikut Solusi Praktis Perpanjangan SIM
SIM Keliling Pontianak merupakan layanan Perpanjangan SIM untuk memperpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini 5 September 2022 dengan Lokasi dijalan Prof M. Yamin Bank BRI Kota Baru, Petugas memulai pelayan perpanjang SIM pada pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.00 WIB.
SIM Keliling Pontianak merupakan layanan Perpanjangan SIM untuk memperpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A.
Pada layanan SIM Keliling Pontianak juga dilengkapi langsung dengan pengurusan surat tes psikologi oleh petugas.
Surat Hasil tes psikologi ini menjadi satu diantara syarat untuk memperpanjangan masa berlaku SIM.
Mobil SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari kerja dari senin hingga sabtu jadi bagi masyarakat Kota Pontianak yang berkepentingan mengurus SIM C dan memperpanjang masa berlakunya dapat dapat terlebih dahulu mempersiapkan segala dokumen yang di persyaratkan.
SIM C dibagi dalam tiga golongan yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, selain itu untuk membuatnya juga dilihat dari batasan usia pemilik SIM.
Baca juga: Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Pontianak bulan September
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Sumber : Polresta Pontianak
Jangan lupa bawa syarat berikut ini jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
* SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya ( minimal 14 ).
* KTP asli atau SUKET ( Surat keterangan pengganti KTP ) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
* Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
* Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta Pontianak dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
* Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.
Artinya untuk mendatangi gerai SIM Keliling Pontianak senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
• Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru
Mengenal Jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan.
Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan ( Perpol ) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai
Mengenal penggolongan SIM C
* SIM C usia paling rendah 17 tahun
* SIM CI usia paling rendah 18 tahun
* SIM CII usia paling rendah 19 tahun
Demikian Informasi jadwal SIM Keliling yang dapat kami sampaikan kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang akan memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling Pontianak. (*)