Bantuan Yang Langsung Dicairkan Pasca Kenaikan Harga BBM, Imbas Pengalihan Subsidi

Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM lantaran anggaran subsidi yang terlalu tinggi naik hingga 3 kali mencapai Rp 500 miliar.

Editor: Madrosid
kemnaker.go.id
Bantuan BSU menjadi satu diantara bantalan sosial dalam pengalihan subsidi pasca kenaikan harga BBM. Bantuan Sosial mulai disalurkan pekan ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Subsidi mulai hari ini 3 September 2022.

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan langsung kenaikan BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM lantaran anggaran subsidi yang terlalu tinggi naik hingga 3 kali mencapai Rp 500 miliar.

Pasca kenaikan harga Pemerintah akan mengalihkan anggaran subsidi ke sejumlah bantuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada tiga bantalan sosial berupa bantuan kepada masyarakat yang disiapkan pemerintah untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Seluruh bantuan tersebutakan dieksekusi mulai pekan ini.

"Presiden meminta kami berdua menyampaikan bahwa seluruh bantuan-bantuan itu sudah dan akan diekseskusi minggu ini," kata Sri Mulyani Senin 29 Agustus 2022.

BBM Subsidi Resmi Naik, Ini Tanggapan Politisi PDI Perjuangan !

Ada Tiga Jenis Bantuan

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat.

Adapun peserta Bansos yang masuk dalam KPM adalah PKH, BPNT, PBI.

2. Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Berdasarkan penyaluran bantuan BSU sebelumnya peserta menerima selama 2 bulan tiap bulannya Rp 500 ribu.

3. Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, maupun nelayan.

Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga jenis bantalan sosial yang disiapkan pemerintah untuk pengalihan subsidi BBM.

Pertama, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dengan nilai Rp 600.000 per penerima manfaat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved